Senin, 21 Mei 2012

HAID DAN PROBLEMATIKA WANITA

Haid Dan Problematika Wanita
                                                                                                                                                                                                                    Tgl 28 desember 2011
Disusun Oleh : Muhammad Abdul Munir El-falimbani
 
Pondok Pesantren Salafiyah
 DARUSSALAMAH
Braja Dewa, Way Jepara,
 Lampung Timur.





Haid Dan Problematika Wanita
Pengertian Haidl
Haid  atau yang biasa disebut menstruasi ,secara harfiah (lughot)mempunyai arti mengalir sedangkan menurut arti syara' ialah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluarnya secara alami (tabiat perempuan)bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit dalam rahim.
Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang dedikit, atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan, tidak dinamakan darah haidl.(1)
Hukum belajar ilmu haidl
Mengingat permasalahan haid selalu bersentuhan dengan  rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum permasalahan yang dilaminya, agar ibadah yang dia lakukan sah dan benar menurut syara'. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut , tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum-hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut(2):
  1. Fardhu 'ain bagi wanita yang sudah baligh
  2. Fardlu kifayah bagi laki laki
Catatan:
bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya, baik laki-laki ataupun perempuan untuk untuk melaksanakan sholat ketika sudah genap umur 10 tahun.disamping itu juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang diharamkan dan juga memberi pelajaran tentang hal-hal yang diwajibkan baginya ketika sudah baligh.temasuk didalamnya permasalahan haidl,nifas,dan istihadloh.ketika anak sudah baligh maka tanggung jawab orang tua sudah dianggap gugur dan beralih menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.(3)
Tanda-tanda baligh
Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi dari 4 (empat) tanda baligh dibawah ini: (4)
  1. Genap berumur 15 tahun  qomariah atau hijriyah bagi laki-laki maupun   perempuan
  2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriah bagi laki-laki dan perempuan
  3. Haidl
  4. Hamil (melahirkan)
Yang menjadi pijakan dalam penentuan umur baligh, usia minimal haidl dll adalah penanggalan hijriyah bukan masehi. Maka dari itu sudah seharusnya bagi orang tua untuk membiasakan diri menggunakan penanggalan hijriyah dalam menulis hari kelahiran bayi,bukan dengan penanggalan masehi.

Batas usia  wanita yang mengalami haidl
Batas usia minimal wanita mengalami haidl adalah 9 tahun qomariyah kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit). Sehingga darah yang keluar sebelum usia tersebut tidak dinamakan darah haidl, akan tetapi dinamakan darah istihadloh. Bila darah yang keluar sebagian pada usia haidl dan yang sebagian sebelum usia haidl maka yang dihukumi haidl hanyalah darah yang keluar pada usia haidl saja. Semisal ada wanita, usianya 9 tahun kurang 20 hari , mengeluarkan darah selama 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah yang awal lebih sedikit disebut haidl.sebab darah yang 6 hari kurang sedikit ini, keluar saat wanita tersebut sudah menginjak usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, yakni usia minimal wanita mengeluarkan haidl (5)
Contoh table wanita yang mengeluarkan darah disaat usia menginjak remaja:

Usia Saat Keluar Darah
Lama Keluar Darah
Hokum Perincian Darah
8 thn. 11 bln 14 hari lebih sedikit
12 hari
Semua haidl
8 thn. 11 bln. 10 hari
10 hari
4 hari lebih sedikit
Istihadloh,6 hari kurang
Sedikit haidl
8 thn.11 bln. 5 hari
15 hari
9 hari lebih sedikit
Istihadloh, 6 hari
Kurang sedikit haidl
8 thn
5 hari
Semua istihadloh
9 thn
10 hari
Semua haidl
Umumnya wanita mengalami haidl pada umur 12-14 th. Dan dalam permasalahan usia haidl tidak ada batas maksimalnya. Sedangkan wanita yang sudah tidak mengalami haidl ( menopause ) umumnya berumur 62 th. 1
Ketentuan Darah Haidl
Batas minimal haidl adalah sehari semalam (24 jam), dan paling lamanya haid adalah 15 hari 15 malam. Sedangkan batas minimal masa suci pemisah antara satu dengan berikutnya adalah 15 hari 15 malam. Kebiasaan masa suci selalu seirama dengan masa haidl yang dialami. Jika seorang wanita menjalani masa haidlnya hanya sehari semalam, maka kebiasaan masa sucinya 29 hari, jika masa haidlnya 6 atau 7 hari, maka kebiasaan masa sucinya 24 atau 23 hari dan seterusnya. (6) dari ungkapan "kebiasaan " dapat diambil pengertian bahwa tidak menutup kemungkinan ada wanita yang menjalani masa haidl selama 1 hari dan masa sucinya selama 15 hari  .jika setelah itu dia mengeluarkan darah lagi, maka darah itu juga dihukumi haidl dengan memandang tolak ukur masa minimal haidl dan minimal masa suci pemisah.
Setiap darah yang keluar pada usia haidl, selama minimal 24 jam dan tidak melebihi 15 hari 15 malam, secara muthlaq dihukumi haidl, biak baru pertama kali haidl ataupun sudah sudah pernah haidl dan suci, baik sama dengan kebiasaan haidl sebelumnya atau tidak, darah berupa satu warna ataupun bermacam macam warna. Keluarnya terus menerus ataupun terputus-putus asalkan masih dalam lingkup 15 hari 15 malam dari permulaan keluarnya darah.
Contoh : seorang wanita mengeluarkan darah 5 hari hitam, 3 hari merah dan 3 hari kuning, maka seluruh darah dihukumi haidl sebab keluarnya darah sudah mencapai 24 jam lebih dan tidak melebihi 15 hari 15 malam.
Apabila darah keluar secara terputus-putus dan jarak pemisahnya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka ketentuan hukunya diperinci sebagai berikut:(7)
  1. a.        jika semua darah yang keluar masih dalam lingkup 15 hari 15 malam dari permulaan keluar darah, maka semuanya dihukumi haidl. Termasuk masa terputusnya darah.(8) 
Contoh : 5 hari keluar darah, 3 hari berhenti dan 4 hari keluar darah, maka semuanya dihukumi haidl termasuk termasuk masa tidak keluar darah.
  1. b.        Jika darah kedua diluar 15 hari 15 malam dari permualaan keluarnya darah  dan masa pemisah dijumlah dengan darah pertama tidak melebihi 15 hari 15 mala, maka darah pertama dihukumi darah haidl dan darah kedua dihukumi darah fasad. 
Contoh : 3 hari keluar darah,12 hari  berhenti dan 3 hari keluar darah, maka 3 hari awall desebut darah haidl, 12 hari disebut masa pemisah dan 3 hari ahir disebut darah fasad.
Apabila masa pemisah diumlah dengan darah kedua melebihi 15 hari 15 malam, maka darah pertama dihukumi darah haidl dan darah kedua yang digunakan menyempurnakan masa suci pemisah 15 hari 15 malam, dihukumi darah fasad. Sedangkan sisa darah yang kedua yang dipergunakan untuk menyempurnakan masa suci pemisah (15 hari 15 malam), dihukumi darah haidl yang kedua, apabila sisa darah yang kedua tersebut tidak melebihi 15 hari 15 malam.
Contoh : 3 hari keluar darah 13 hari berhenti dan 8 hari keluar darah, maka 3 hari awal dihukumi darah haidl,13 hari desebut masa pemisah, 2 hari dari darah kedua dihukumi darah fasad.(untuk menyempurnakan masa suci pemisah 15 hari 15 malam).sedangkan sisanya (6hari) dihukumi darah haidl yang kedua.
Jika sisa darah yang kedua tersebut melebihi 15 hari 15 malam maka darah pertama dihukumi haidl , dan darah yang kedua yang digunakan pemisah masa suci pemisah 15 hari 15 malam, dihukumi darah fasad sedangkan sisa darah kedua tersebut dihukumi istihadlah dan perincian hukumnya disesuaikan dengan pembagian mustahadlah.
Contoh: keluar darah pertama 10 hari, berhenti selama 10 hari keluar darah yang kedua 25 hari, maka 10 hari yang pertama dihukumi haid, 10 hari saat tidak keluar darah ditambah 5 hari saat keluar darah yang kedua (sebagai penyempurna 15 hari minimal suci yang memishakan antaara dua haid),dihukumi masa suci. Sedangkan satu hari setelah itu dihukumi haidl yang kedua.dan sisanya dihukumi darah istihadloh,bila mubtadi'ah ghoiru mumaiyizah. Dan disesuaikan kebiasaanya bila mu'taddah ghoiru mumayyizah   
  1. Apabila darah yang kedua yang keluar sebagain masih dalam lingkup 15 hari 15 malam dari permualaan keluarnya darah pertama dan yng sebagian diluar 15 hari 15 malam dari keluarnya permulaan keluarnya darah pertama(sebagain darah kedua menerjang hari ke-1 dari permualaan keluarnya darah pertama), maka hal itu termasuk istihadloh. Sedangkan perincian hukmnya disesuaikan dengan pembagian mustahadhoh.(9)
Contoh: 5 hari keluar darah petama, 7 hari berhenti, 8 hari keluar darah kedua, maka contoh semacam ini termasuk mustahdhoh dan perincian hukumnya disesuaikan dengan pembagian mustahadhoh
HAL-Hal yang Harus Dilakukan Saat Datang dan Berhentinya Haidl.
 Apabila wanita yang telah memasuki usia haidl mengeluarkan darah, maka wanita terseb ut harus berhenti melakukan aktifitas yang dilarang bagi wanita yang sedang mengalami masa haidl, baik wanita tersebut sudah pernah mengeluarkan darah haidl ata u belum, baik darah yang keluar telah mencapai 24 jam atau belum. Jika darahnya terhenti, maka wanita tersebut diwajibkan melakukan aktifitas yang diwajibkan bagi orang suci (baik terhentinya setelah darah yang keluar mencapai 24 jam atau belum). Namun jika darah tersebut terhenti sebelum keluarnya mencapai 24 jam (batas minimal haid), maka untuk bersuci dia cukup untuk berwudlu saja. Berbeda jika masa keluar darahnya mencapai 24 jam, maka untuk bersuci wanita tersebut wajib mandi. Jika belum genap 15 hari (dihitung dari awal mengeluarkan darah dan terputusnya) mengeluarkan darah lagi, maka wanita tersebut harus berhenti melakukan aktifitas yan g dilarang bagi orang yang haidl. Dengan kata lain setiap wanita yang mengeluarkan darah harus berhenti melakukan segala aktifitas yang dilarang bagi orang yang sedang haidl walupun darah tersebut belum tentu dihukumi haidl. Demikian pula ketika berhenti mengeluarkan darah, wanita tersebut harus melakukan aktifitas yang diwajibkan bagi orang yang suci walaupun dimungkinkan setelah berhenti sebelum mencapai 15 hari masih mengeluarkan darah lagi. Jika memang masa berhentinya kurang dari 15 hari lalu mengeluarkan darah lagi, maka menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan, aktifitas yang dilakukan seperti sholat, puasa dan lain-lain pada saat darah terhenti dihukumi tidak sah. Sedangkan menurut sebagian pendapat, tetap dihukumi sah, karena pada kenyataannya tidak mengeluarkan darah sehingga wanita tersebut dian ggap dalam masa suci. Jika darahnya keluar tanpa henti sampai lebih dari 15 hari, maka wanita tersebut dihukumi sedang istihadhoh (10)
Catatan :
Darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara mamasukkan semisal kapuk, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah ( hanya berupa cairan bening) [11] . Namun bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning, terjadi perbedaan dian tara ulama. Ada yang mengatakan masih dihukumi darah haidl ( qoul yang kuat ), karena menganggap masih berwarna darah, disamping memandang hukum asal bahwa cairan itu keluar pada masa imkan haidl . Ada yang berpendapat bukan darah haidl, karena menganggap cairan itu tidak berwarna darah. [12]
Istihadhoh
Sebelum lebih lanjut kita membicarakan masalah ini, maka yang perlu diperhatikan ter lebih dahulu adalah mengetahui sedetail mungkin tentang sifat kuat dan lemahnya darah.
Kuat atau lemahnya darah bisa dipengaruhi oleh : [13]
  1. Warna, yang urutan kuatnya dimulai dari hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan yang terakhir keruh.
  2. Darah yang kental lebih kuat dibanding dengan yang cair.
  3.  Darah yang bau lebih kuat dibanding dengan yang tidak berbau.
    Jika sebagian darah mempunyai ciri-ciri yang menyebabkan darah tersebut kuat, sementara sebagian yang lain mempunyai ciri-ciri yang menyebabkan kuat pula, maka yang dianggap kuat adalah darah yang lebih banyak memiliki faktor yang dianggap lebi h kuat.

Contoh:
- Darah hitam, kental dan berbau dianggap lebih kuat dibanding dengan darah hitam, ken tal dan tidak berbau dan juga lebih kuat dibanding dengan darah hitam, cair dan berbau dengan Perbandingan3dan2
- Darah merah, kental dan berbau lebih kuat dibanding dengan darah hitam, cair dan tid ak berbau dengan perbandingan 2 dan 1.
Apabila kedua darah tersebut mempunyai ciri yang seimbang maka, yang dihukumi darah kuat adalah darah yang pertama kali keluar.
Contoh:
Darah pertama keluar; merah, kental dan berbau disusul dengan darah hitam, kental dan tidak berbau atau hitam, cair dan berbau. Maka, yang dihukumi darah kuat adalah darah yang pertama.
Definisi istihadloh menurut para ahli fiqh adalah darah yang keluar dari alat kelamin seorang wanita ya ng tidak sesuai ketentuan darah haidl dan nifas. Abi Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Al - Muhadzab menegasakan, apabila darah yang keluar dari alat kelamin seorang wanita melebihi batas 15 hari, maka haidl wanita tersebut telah bercampur dengan istihadloh dan identitas yang disandang
Wanita seperti ini tidak lepas dari:
  1. 1.        Mubtadiah mumayyizah
Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haidl dan darah yang keluar melebihi batas m aksimal haidl (15 hari 15 malam), serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah. Bagi wanita yang demikian ini, darah yang dihukumi haidl adalah yang kuat meskipun darah tersebut keluarnya lebih akhir, dengan syarat :
  1. Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 jam).
  2. Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam.
  3. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam dan keluar secara terus-menerus. [14]

Syarat yang ketiga ini diberlakukan jika ada darah kuat yang sama dengan darah pertama keluar lagi dan darah keluar minimal 30 hari, sebab syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat yang kedua dihukumi darah haidl (bukan untuk menentukan haidl terhadap darah kuat pertama) dan masa keluar darah lemah dihukumi sebagai pemisah diantara dua haidl. Sedangkan jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak diberlakukan (wanita seperti ini masih dihukumi mumaiyyizah dengan hanya membutuhkan syarat ke-1 dan 2). [15]
Contoh:1
Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sbb:
Darah kuat  : 5 hari 
Darah lemah : 25 hari
Maka 5 hari dihukumi darah haidl, dan 25 hari istihadloh.
Contoh: 2 
Darah kuat : 3 hari
Darah lemah : 16 hari
Darah kuat : 7 hari
Maka darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haidl dan darah lamah dihukumi istihadhoh

Contoh: 3
Darah kuat : 10 hari Darah lemah : 10 hari
Maka 10 hari darah kuat dihukumi haidl, 10 hari darah lemah dihukumi istihadhoh.
Selanjutnya bila 3 syarat di atas tidak terpenuhi, maka ia termasuk dalam katagori Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah yang akan dijelaskan nanti.  Langkah yang harus dilakukan oleh Mubtadiah Mumayyizah pada bulan pertama adalah tidakmandi (besar) terlebih dahulu sampai 15 hari dan setelah itu dia berkewajiban mengqodlo' sholat yang ditinggalkan saat mengeluarkan darah lemah.untuk bulan kedua dan seterusnya dia tidak perlu lagi menunggu sampai 15 hari,namun wajib mandi diasaat ia melihat perpindahan darah dari kuat ke darah lemah.(16)
  1.  Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah  
Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haidl. Dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna, atau lebih dari satu warna namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah . Haidl wanita seperti ini hanyalah sehari semalam dan masa sucinya selama 29 hari untuk tiap bulannya kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai menge luarkan darah. Apabila tidak ingat, maka dia tergolong Mustahadloh Mutahayyiroh . [17]
Contoh: :
a. Seorang wanita mengeluarkan darah yang sifatnya sama satu bulan penuh, maka yang dih ukumi haid 1hari1 malam.
b. Seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama 16 hari, kemudian darah lemah, maka ya ng dihukumi haidl adalah 1 hari 1 malam.
c. Seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama 1 hari kemudian darah lemah selama 1 hari demikian terus bergantian selama satu bulan, maka yang dihukumi haidl hanya 1 hari 1 malam dan darah selanjutnya dihukumi istihadhoh, karena darah l emah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus menerus. Langkah yang harus dilakukan oleh Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah pada bulan pertama sama dengan apa yang dilakukan oleh Mubtadiah Mumayyizah , hanya saja dia wajib mengqodlo' sholat selama 14 hari yang wajib ditinggalkannya untuk bulan pertam a, setelah itu pada bulan kedua dan seterusnya dia wajib mandi setelah darah yang keluar mencapai 1 hari 1 malam dan wajib menjalankan segala aktifitas ibadahnya. [18]
  1.  Mu'tadah Mumayyizah  
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci, dan mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat mubtadi'ah Mumayyizah.
Mengenai hukumnya adalah sebagaimana Mubtadi'ah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah dihukumi istihadloh, Kecuali jika diantara keluarnya darah yang kuat dan lemah dipisah oleh Aqolluttuhri (masa minimal sucil15 hari), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan h aidlnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi haidl. Dan darah lemah ditengahnya dihukumi istihadloh. [19]
Contoh: 1

Seorang wanita kebiasaan haidlnya 5 hari kemudian m engeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian:
Darah kuat : 12 hari
Darah lemah : 15 hari
Maka haidlnya adalah 12 hari, dan 15 hari dihukumi istihadloh.
Contoh: 2  
Seorang wanita yang kebiasaan haidlnya 3 hari, mengeluarkan darah selama 21 hari, de ngan perincian: Darah lemah : 19 hari
Darah kuat : 2 hari
Maka haidlnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya, dan 2 hari terakhir. Karena darah 2 hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqollu thuhri (15 hari 15 malam). sedangkan darah 16 hari ditengah tengah, dihukumi istihadloh. Langkah yang harus dilakukan oleh Mu'tadah Mumayyizah pada bulan pertama dan bulan bulan selanjutnya sama dengan Mubtadi'ah Mumayyizah.
  1. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li` Adatiha Qodron Wa waktan.  

Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl, dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna, atau lebih dari satu warna namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah , serta dia masih ingat betul mulai dan sampai kapan kebiasaan haidl yang ia jalani. Untuk Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li` Adatiha Qodron Wa Waktan yang dijadikan pedoman dalam menentukan haidl dan sucinya adalah kebiasaan haidl dan suci yang telah dialaminya, jika kebiasaan haidlnya tidak berubah-rubah. [20]

Contoh:
Kebiasaan haidl seorang wanita 5 hari diawal bulan dan masa sucinya selama 25 hari. Kemudian dia mengeluarkan darah Istihadloh yang tidak bisa dipilah antara yang kuat dan yang lemah, atau bisa dipilah akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah, maka untuk wanita seperti ini yang dihukumi haidl adalah darah yang keluar 5 hari pertama.Apabila adat haidlnya berubah-ubah maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Jika perubahan adat haidlnya berjalan runtut secara teratur selama minimal dua kali putaran dan dia ingat betul lamanya masa perputaran adat haidlnya, maka haidlnya disesuaikan dengan masa putaran yang terjadi pada saat itu. [21]

Contoh:
Pada bulan pertama seorang wanita mengeluarkan darah haidl 3 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 7 hari, bulan keempat 3 hari, bulan kelima 5 hari, bulan keenam 7 hari, kemudian pada bulan yang ketujuh dan seterusnya dia mengalami Istihadloh, maka haidl pada bulan ketujuh selama 3 hari, bulan kedelapan 5 hari dan bulan kesembilan 7 hari. b. Jika adat haidlnya sampai dua putaran namun tidak teratur atau teratur namun tidak sampai dua putaran dan dia masih ingat lamanya masa haidl terakhir yang dia alami sebelum Istihadloh, maka haidlnya disesuaikan dengan masa haidl terakhir tersebut. [22]
Contoh:1
Pada bulan pertama seorang wanita mengeluarkan darah haidl selama 3 hari, bulan kedu a 5 hari, bulan ketiga 7 hari dan pada bulan keempat 7 hari. Kemudian pada bulan kelima haidlnya 3 hari, bulan keenam 5 hari dan pada bulan ketujuh dia mengala mi Istihadloh, maka haidlnya untuk bulan ketujuh dan bulan-bulan seterusnya, (selama masih mengalami Istihadloh) adalah 5 hari.
Contoh: 2  
Bulan pertama seorang wanita mengeluarkan darah haidl selama 3 hari, bulan kedua 5 h ari, bulan ketiga 7 hari dan pada bulan keempat dia mengalamii Istihadloh, maka haidlnya untuk bulan keempat ini dan selanjutnya ( selama masih mengalami Istihadloh ), adalah 7 hari.
  1. Jika adat haidlnya runtut secara teratur dalam satu putaran atau dua putaran, namun lupa adat putaran h aidl dan masa haidl yang terakhir sebelum istihadloh, namun ia masih ingat jumlah bilangan haidl sebelumnya maka dia harus melakukan sebagaimana co ntoh dibawah ini: Seorang wanita pada bulan pertama mengeluarkan darah haidl selama 7 hari, bulan kedu a 5 hari, bulan ketiga 3 hari, bulan keempat 7 hari dan bulan kelima 5 hari. Kemudian dia mengalami Istihadloh dan tidak ingat betul berapa lamanya masa haidl yang dialaminya pada bulan pertama d an seterusnya namun dia ingat jumlah haidlnya. Maka dia harus mandi (besar) dalam satu bulan tiga kali yaitu, diakhir hari ketiga, diakhir hari kelima dan diakhir hari ketujuh. Dalam masa yang memisahkan antara mandi pertama dan kedua, dan ketiga dia dihukumi Mutahayyiroh yang berarti dia harus berhati-hati dengan tetap melakukan sholat dan lainya seperti ketika dalam keadaan suci dan dia tidak boleh melakukan senggama serta membaca al-qur-an (selain bacaan untuk sholat) seperti layaknya sedang haidl. 1
  2. Jika adat haidlnya tidak runtut secara teratur, atau teratur (dalam satu putaran ata u dua putaran) namun dia lupa berapa lama masa haidl terakhir yang dialaminya sebelum Istihadloh dan jumlah bilangan haidl sebelumnya. Semisal, pada bulan pertama dia mengeluarkan darah haidl selama 3 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 7 hari dan bulan keempat 7 hari. Kemudian pada bulan kelima 3 hari (sebagaimana semula ), bulan keenam 5 hari, dan bulan ketujuh dia mengalami Istihadloh serta dia tidak tahu persis berapa jumlah bilangan haidl sebelumnya dan berapa lama masa haidl terakhir sebelum Istihadloh, maka dihukumi Mutahayyiroh.
  3. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li`Adatiha Qodron Wa Waqtan.
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl, darah yang keluar melebihi batas maksimal haid l (15 hari 15 malam), dalam satu warna atau lebih dari satu warna, namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah serta ia lupa mulai dan sampai kapan masa haidl yang pernah dialaminya. Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyirohl muhayyaroh l muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut: [23] Haram baginya untuk:

1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut .
2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al-Qur'an.

5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan di luar masj id.
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan menetes di masjid. Dan dia dihukumi sebagaimana orang         yang suci, dalam masalah:
1. Sholat, baik fardlu atau sunah.
2. Thowaf, baik fardlu atau sunah
3. Berpuasa, baik fardlu atau sunah.
4. I'tikaf.
5. Tholaq (dicerai).
6. Mandi.
Selanjutnya apabila dia tidak ingat sama sekali kapan mulai berhentinya waktu haidl yang pernah dialaminya, maka disaat hendak melakukan sholat dia harus mandi terlebih dahulu. Jika dia masih ingat semisal, waktu berhentinya haidl yang pernah d ialaminya tepat disaat matahari terbenam, maka dia hanya berkewajiban mandi pada waktu matahari terbenam saja.
Adapun cara melaksanakan puasa Romadhon adalah disamping berkewajiban melakukan puasa satu bulan penuh dibulan romadlon (29l30 hari), dia juga berkewajiban lagi melaksanakan puasa selama satu bulan penuh (30 hari), Dengan cara puasa tersebut, dapat diantisipasi segala kemungkinan yang terjadi padan ya yaitu: [24] Mungkin saja dia sebenarnya haidl 15 hari 15 malam (batas maksimal haidl), sehingga semisal Romadlon 29 hari, puasa yang sah adalah 13 hari, sebab seumpama haidlnya mulai tanggal 1 siang, haidl terebut akan berakhir pada tanggal 16 siang. Dan seumpa ma haidlnya mulai tanggal 2, maka akan berakhir tanggal 17, dan seterusnya. Sehingga puasa yang sah tetap 13 hari. Jadi sama halnya, 29 dikurangi 16 hari = 13 h ari, puasa yang 13 hari ini, sah secara yaqin. Bila Romadlon berumur 30 hari maka sama halnya: 30 dikurangi 16 hari = 14 hari, puasa yang 14 hari ini, sah secara yaqi n. Dari tata cara puasa tersebut, ia masih mempunyai hutang puasa 2 hari, baik usia rom adlon 29 ataupun 30 hari. Dengan kalkulasi sebagai berikut: Jika usia Romadlon 29 hari, maka 13 (29-16) + 14 (30-16) = 27.Jika usia Romadlon 30 hari, maka 14 (30-16) + 14 (30-16) = 28. Sedangkan cara mengqodloi puasa dua hari tersebut adalah dengan melakukan puasa 3 ha ri berturut-turut kemudian berhenti (tidak puasa) selama 12 hari berturut- turut. Setelah itu puasa lagi 3 hari berturut-turut. [25]. Seandainya wanita semacam ini mempunyai hutang puasa satu hari, maka cara mengqodho' inya adalah dengan puasa 1 hari, berhenti (tidak puasa) 1 hari, kemudian  berhenti lagi 13 hari, dan puasa lagi 1 hari (tepatnya pada hari ke-17 dari puasa pe rtama).
  1. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li`Adatiha Qodron La Waqtan. 
Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl, darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam), dalam satu warna atau lebih dari satu warna, namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah serta dia hanya ingat kebiasaan lamanya masa haidl yang dialaminya akan tetapi dia lupa kapan mulainya. Langkah yang harus dilakukan oleh Mustahadloh semacam ini adalah pada waktu yang diyakini haidl, dia harus menjahui hal-hal yang menjadi larangan untuk wanita yang sedang haidl, dan pada waktu yang diyakini suci dia boleh melakukan hal-hal yan g diperbolehkan bagi wanita yang dalam keadan suci. Sedangkan pada waktu yang masih dimungkinkan suci atau haidl dia dihukumi seperti wanita Mutahayyiroh. 1
Contoh :
Dia ingat bahwa haidl dialaminya selama 5 hari dalam 10 hari pertama. Hanya saja dia sama sekali tidak ingat mulai tanggal berapa dia mengalami haidl. Yang masih diingat adalah pada tanggal satu dia masih dalam keadaan suci. Maka tanggal satu tersebut dihukumi yakin suci, kemudian pada tanggal dua sampai lima adalah masa yang dimungkinkan suci dan haidl, selanjutnya pada tanggal enam diyakini haidl. Untuk tanggal tujuh sampai sepuluh adalah masa yang mungkin haidl dan suci dan pada tanggal sebelas sampai akhir bulan dihukumi yakin suci.
  1. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Waqtan La Qodron.
Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl darah yang keluar melebihi batas maks imal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna, namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah serta dia hanya ingat waktu mulai kapan dia mengalami haidl dan tidak ingat sampai kapan kebiasaan haidl yang dialaminya berhenti. Langkah yang harus dilakukan oleh Mustahadloh semacam ini sama dengan Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Qodron La Waqtan.
 Contoh:
Dia ingat bila pada tanggal 1 mulai mengalami haidl, akan tetapi dia tidak ingat sam pai kapan haidl tersebut berhenti. Maka yang dihukumi yakin haidl adalah pada tangga l 1 tersebut dan tanggal 2 sampai 15 adalah masa mungkin untuk haidl dan suci. Pada ta nggal 1 yang berupa masa yang diyakini haidl, dia harus menjauhi hal-hal yang menjadi larangan bagi wanita haidl. Sedangkan dimasa yang mungkin terjadi haid dan s uci (tanggal 2 sampai 15) dia dihukumi sebagaimana wanita Mutahayyiroh yang berarti dia harus berhati-hati sebagaimana diatas. Adapun untuk tanggal 16 sampai akhir bulan dia dihukumi yakin suci.
Nifas  
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan walaupun sedikit dengan syarat antara melahirkan dan mengeluarkan darah tersebut tidak dipisah oleh masa 15 hari 15 malam. Oleh karena itu, jika ada wanita sehabis melahirkan, mengeluarkan darah setelah 15 hari 15 malam dari kelahiran, maka wanita tersebut dihukumi tidak mengalami nifas sama sekali. Adapun darah tersebut bisa dikategorikan darah haid bil a memenuhi ketentuan-ketentuan haidl. [26]
Minimalnya masa nifas adalah sebentar walaupun sekejap, pada umumnya 40 hari 40 malam dan maksimalnya 60 hari 60 malam . Penghitungan maksimal masa nifas (60 hari 60 malam), dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari ra him (sempurnanya melahirkan). Sedangkan hukum-hkum yang berkaitan dengan nifas beraku mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah tersebut keluar sebelum 15 ha ri dari kelahiran bayi. Darah yang keluar dari alat kelamin seorang wanita setelah melahirkan selama masih dalam lingkup 60 hari, disebut darah nifas baik terus manerus atau terputus-putus dengan catatan, bila terputusnya tidak sampai 15 hari 15 malam. Jika terputusnya men capai 15 hari 15 malam, baik antara melahirkan dengan keluarnya darah atau antara keluarnya darah yang pertama dengan darah yang kedua dan seterusnya, maka darah yang keluar setelah terputus 15 hari 15 malam tidak disebut darah nifas, akan tetapi disebut darah haidl kalau memang memenuhi ketentuan-ketentuan darah haidl.

Contoh:
? Ada seorang wanita yang setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 5 hari, kemudia n terputus selama 10 hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 5 hari dan terputus lagi selama 10 hari. Demikian seterusnya sampai 60 hari. Maka semua darah yang keluar disebut dengan nifas.
? Ada seorang wanita yang setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 5 hari dan terputus selama 15 hari. Kemudian mengeluarkan darah lagi selama 10 hari. Maka darah yang keluar selama 5 hari pertama disebut nifas, sedangkan yang keluar selama 10 hari kedua disebut darah haidl. Adapun masa terputus yang mencapai 15 hari disebut masa suci yang memisahkan antara nifas dan haidl, sedangkan masa terputus yang belum mencapai 15 hari dihukumi nifas menurut pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Sehingga jika wanita te rsebut melaksanakan puasa atau sholat pada saat terputusnya darah tersebut, maka dianggap tidak sah dan wajib mengqodlo` puasa yang telah ia laksanakan pada saat itu. Sedang untuk sholatnya tidak wajib diqodlo`.
Keputihan dan Cairan yang keluar dari Vagina.
Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang ditimbulkan infeksi jamur. Dalam ilmu kedokteran disebut jamur Candida. Kehangatan dan kelembaban vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk tumbuhnya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning- kuningan. Biasanya rasanya gatal, membuat vagina meradang dan luka. Penyebab timbulnya keputihan di antaranya:
 a. Menopause. Yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl. Sebab dengan aktif keluar haidl, ada caira n yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.
b. Pil penghambat ataupun penyubur kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangiketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.
c. Efek dari Kontrasepsi dalam rahim.
d. Stress.
e. Celana yang terbuat dari Nilon.
f. Celana ketat.
g. Sabun bubuk pembersih.
Cara Pengobatan keputihan di antaranya:
a. Mendatangi dokter atau Klinik khusus.
b. Ramuan-ramuan alami. [27]

Seperti merendam kurang lebih 8 butir bawang putih dalam air cuka selama dua hari sa mpai minyak bawang terurai. Kemudian ambil satu sendok makan dan campur dengan kurang lebih setengah liter air. Gunakan dua hari sekali dalam satu minggu un tuk pembersih vagina. Atau satu butir bawang putih diiris jadi dua. Lalu dibungkus dalam kain ayakan. Masu kkan dalam vagina dan biarkan selama kira kira semalam.
Perlindungan diri dari Keputihan di antaranya:
a. Memelihara kesejukan daerah genital (sekitar vagina).
b. Menjaga kebersihan.
c. Mencuci pakaian dengan air mendidih, tanpa sabun.
d. Menjauhi aktifitas secara berlebihan.
Apakah getah vagina termasuk darah haidl ?
Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa, haidl adalah darah yang keluar dari urat ( otot) yang pintunya terdapat pada penghujung uterus (pangkal rahimlaqso al-rohmi) yang punya warna, sifat dan masa yang khusus. Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus (adna al-rohmi) di luar masa haidl. [28] Dengan demikian getah vagina dan keputihan, bukanlah darah haidl dan istihadloh. Karena keluar dari luar anggota tersebut. Yang dalam istilah fiqih dikatagorikan Ruthubatul Farji (cairan farji), dan hukumnya sebagaimana berikut: [29]
1. Bila keluar dari balik liang farji (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu, sebab keluar dari dalam tubuh.
2. Bila keluar dari liang farji (anggota farji yang tidak wajib dibasuh ketika istinja' dan masih terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama.

3. Bila keluar dari luar liang farji (anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.
Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji bukan darah haid l, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut dihukumi najis (keluar dari dalam tubuh), maka harus disucikan saat mau wudlu dan sholat. Dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti istihadloh dan tata cara bersuci serta ibadahnya akan dijelaskan dalam fasal berikut ini.
1 Mengqodlo` Ibadah Yang Ditinggalkan Semasa Haidl atau Nifas
Seorang wanita yang sedang haidl atau nifas tidak wajib meng qodlo`i semua ibadah yang ditinggalkanya kecuali puasa, begitu pula sholat yang ditinggalka nya pada saat darah haidl keluar setelah masuknya waktu sholat yang cukup untuk melakukan sho lat dengan singkat (2 rokaat) bagi wanita normal dan ditambah waktu yang cukup untuk digunakan bersuci bagi wanita yang tidak diperbolehkan bersuci sebelum masuknya waktu sholat, seperti wanita yang terus menerus hadast (seperti mustahadhoh atau orang beser) atau wanita yang bersuci dengan tayammum. Sedangkan bila ternyata tidak demikian, maka tidak diwajibkan meng qodlo`i sholat. Apabila berhentinya darah haidl atau nifas berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar), maka sholat tersebut wajib dikerjakan baik dengan ada' atau Qodho', begitupula sholat sebelunya yang bisa dijama'.
 Contoh: 1
Waktu untuk sholat maqhrib telah masuk sampai 15 menit. Sebelum melakukan sholat ternyata darah haidl atau nifas keluar, maka yang wajib di qodlo`i setelah suci hanya sholat maqhrib saja sebab waktu 15 menit itu sudah cukup digunakan melaksanakan sholat.

Contoh: 2
Tepat jam 09.00 darah haid atau nifas keluar, sepekan kemudian darah haid atau nifas berhenti pada waktu sholat ashar , sementara waktu sholat ashar hanya cukup untuk melakukan takbirotul ihrom, maka yang wajib di qodlo' adalah sholat ashar dan sholat dzuhur sebelumnya, sebab sholat dhuhur bisa dijama dengan ashar, Demikian pula apabila darah berhenti pada waktu sholat Cisya', maka sholat magrib sebelumnya juga wajib diqodho'.

Tata Cara Bersuci dan Sholat Bagi Mustahadloh dan Wanita yang Mengalami Keputihan atau Keluar Cairan.
Bagi wanita yang mengalami istihadloh, atau selalu hadats (da'imul hadats), seperti selalu keluar cairan atau keputihan dari dalam tubuh, maka ketika mau sholat harus mengikuti aturan berikut ini: [30]1. Membersihkan farji dari najis yang keluar.

2. Menyumbat farji dengan semacam kapuk. Hal ini harus dilakukan ketika ia tidak merasa kan sakit saat disumbatdan pada waktu puasa, hal ini harus dihindari pada siang hari, karena akan menyebabkan batal nya puasa.
Dalam menyumbat farji, tidak dianggap cukup bila penyumbatnya hanya dimasukkan pada anggota farji yang tidak wajib disucikan saat istinja'. Namun harus masuk ke dalam. Agar ketika sholat, ia tidak dihukumi membawa sesuatu yang bertemu dengan najis. Dan jika darah terlalu deras keluar sehingga tembus diluar penyumbat, maka tidak apa-apa karena dlorurot.
3. Wudlu dengan muwalah (terus-menerus), yaitu dalam membasuh anggota wudlu anggota yang dibasuh sebelumnya masih basah (belum kering). Dan niatnya adalah: Maksudnya, niat berwudlu agar diperbolehkan melakukan sholat, tidak boleh dengan niat menghilangkan hadats.

4. Segera melaksanakan sholat. Hanya saja boleh menundanya karena untuk melakukan hal-h al yang terkait dengan kemaslahatan sholat. Seperti menutup aurot, menjawab adzan, menanti jama'ah dan lain lain.
Semua tata cara di atas dilakukan secara berurutan dan setelah masuk waktu sholat. J ika salah satunya tidak terpenuhi atau mengalami hadats yang lain, maka harus diulangi dari awal. Tatacara tersebut harus dilakukan setiap akan melaksanakan sholat fardlu. Sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak boleh digunakan untuk dua sholat, kecuali sholat sunah, maka boleh berulang-ulang.
Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Wanita yang Sedang Haidl atau Nifas
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita ketika mengalami haidl atau nifas adalah sebagai berikut:
1. Sholat (fardlu atau sunah)
2. Sujud syukur dan tilawah
3. Puasa (wajib atau sunah)
4. Thowaf (wajib atau sunah)
5. Membaca Al-Qur'an dengan tanpa niat dzikir
6. Menyentuh atau membawa Mushhaf (Al-Quran)
7. Berdiam diri dalam Masjid
8. Lewat dalam Masjid bila hawatir ada darah yang menetes pada masjid
9. Dicerai bagi selain Mutahayyiroh
10. Bersetubuh atau bersentuhan kulit antara lutut dan pusar

Melahirkan
Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit (waktu jima' dan melahirkan). Mas a itu terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah. Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan. Dan pa ling lamanya adalah empat tahun. [31] Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah masa enam bulan lebih sedikit setelah pernikahan, maka nasabnya ikut kepada suami. Demikian pula jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat. Hal ini terhitung dari masa mungkinnya hamil atau wafat. Berbeda jika lahir sebelum masa enam bulan setelah pernikahan atau setelah empat tahun dariperceraian atau wafat, maka nasabnya tidak kepada suami. [32] Bulan yang dibuat ukuran minimal, umum dan maksimalnya masa hamil adalah 30 hari, ti dak memakai bulan penanggalan. [33]
Aborsi (pengguguran bayi)
Aborsi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukum nya haram. Sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajihlkuat) hukumnya haram. Sedangkan menurut Imam Romli hukumnya tidak haram.[34]
 Penggunaan alat Kontrasepsi

Menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adal ah sebagai berikut:
a. Apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.
b. Apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur,maka hukumnya makruh.
c. Apabila penggunaan alat itu untuk memperpanjang jarak kehamilan, dan dilatar belakan gi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, hawatir terlantarnya anak dan lain-lain, maka hukumnya tidak makruh. [35]
Bayi kembar
Dua bayi dihukumi kembar, jika jarak antara bayi pertama dan kedua tidak lebih dari minimal masa hamil. Sedangkan jika jaraknya genap enam bulan atau lebih, maka tidak dinamakan bayi kembar. [36]

Iddah
Iddah adalah masa penantian seorang wanita untuk mengetahui keadaan rahimnya atau semata hanya untuk melaksanakan ritual yang bersifat dogmatif (taabbudi). [37] Faktor yang menyebabkan wanita wajib menjalani masa iddah adalah sebagai berikut:Ditinggal mati suaminya, baik pernah disetubuhi oleh suaminya yang telah mati tersebut atau belum. Sedangklan masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari, baik wanita tersebut masih dalam usia haid atau sudah memasuki masa menopause, baik belum baligh atau sudah lanjut usia. 1?

 Karena diceraikan oleh suaminya. Wanita yang diceraikan oleh suaminya, jika sudah pe rnah disetubuhi atau dimasuki oleh spermanya, maka wajib melaksanakan iddah. Akan tetapi jika perceraian terjadi, sementara suaminya belum pernah menyetub uhi atau memasukkan spermanya, maka bagi istrinya tidak ada masa iddah.2?
Sebab wathi subhat (hubungan biologis yang tidak disertai dengan kepastian apakah betul pasanganya itu suaminya atau buka n) atau memasukkan sperma orang lain dengan syubhat (tidak mengerti jika sperma tersebut ternyata bukan milik suami). Bagi wanita yang mengalami hal tersebut diatas juga diwajibkan menjalani masa iddah. 3?

Adapun masa iddah seorang wanita dicerai atau disetubuhi dengan syubhat adalah selama tiga masa persucian bagi wanita yang masih mengalami haid dan tiga bu lan bagi wanita yang masih belum memasuki usia haidl atau sudah bebas dari masa haid. Un tuk wanita hamil masa iddahnya sampai melahirkan, baik karena cerai, wathi syubhat atau ditinggal mati suami.
[1] Referensi :
1. Fathu al-Qorib dan Hasyiyah al-Bajuri Juz I hal: 113
2. Fathu al-Wahab dan Hasyiyah al-Jamal Juz I hal: 246-247
3. Hasyiyah al-Jamal Juz I hal: 242
4. Al-Madzahib al-Arba'ah Juz I hal: 126-127
5. Al-Bahru al-Roiq fi Furu' al-Hanafiyyah Juz I hal: 330-331
[2] Referensi :
1. Al-Iqna' Bi-Hamisyi al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 367
2. I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 80
3. Fathu al-Mu'in bi I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 80-81
4. Ta'limu al-Muta'allim hal:4
5. I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 181
[3] Referensi :
1. Sulam al-Taufiq dan Is'ad al-Rofiq Juz I hal: 72-73
2. Nihayah al-Zain hal: 11
[4] Referensi :
1. Al-Mahali Juz II hal: 300-301
2. Nihayah al-Muhtaj Juz IV hal: 357-358
[5] Referensi :
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz I hal: 235-236
1 Referensi :
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi Juz I hal: 456-457
[6] Referensi :
1. Fathu al-Wahab Juz I hal: 26
2. Mughni al-Muhtaj Juz I hal: 113
[7] Referensi :
1. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 655-657
2. Hasyiyah Ibnu Qosim Syarh al-Bahjah Juz I hal: 575-576
[8] Sebetulnya ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam menghukumi masa tidak keluar darah pada saat haidl atau nifas yang tidak melebihi batas maksimalnya. Sementara keluarnya haidl atau nifas secara terputus-putus (kadang keluar darah, kadang tidak). Pendapat yang kuat ( qoul As-Sahbi ) menghukumi haidl. Dan sebagian ulama' yang lain menghukumi suci ( qoul Talfiq ) (Bughyah al-Mustarsyidin hal: 31)
[9] Referensi:
Roudlotu al-Tholibin juz I hal: 166
[10] Referensi :
Al-Muhadzab Juz I hal: 39
[11] Referensi :
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi Juz I ha: 458
[12] Referensi :
Mughni al-Muhtaj Juz I hal: 113
[13] Referensi :
1. Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 341
2. Al-Mahali dan hasyiyah Qulyubi Juz I hal: 102-103
[14] Referensi :
Hasyiyah al-Jamal Cala al-Manhaj Juz I hal: 248-249
[15] Referensi :
Ghuror al-Bahiyah dan Hasyiyahnya Juz I hal: 586,587 dan 594
[16] Referensi :
Roudloh al-Tholibin Juz I hal: 142-143
[17] Referensi :
Al-Mahali dan Hasyiyah CUmairoh Juz I hal: 104
[18] Referensi :
Roudlotu al-Tholibin Juz I hal: 144-145
[19] Referensi :
1. Al-Mahali Juz I hal: 105
2. Syarhu al-Roudl Juz I hal: 104-105
3. Fathu al-Jawad Juz I hal: 84-85
[20] P erlu diketahui bahwa adat haidl yang bisa dijadikan acuan tidak harus diambil dari pengadatan haidl yang normal akan tetapi
juga bisa diambil dari pengadatan haidl lewat tamyiz.

Contoh: keluar darah hitam 5 hari, darah merah 25 hari, darah hitam 2 bulan, maka haidlnya untuk bulan pertama adalah 5 hari suci 25 hari (masa keluar darah merah). Sedangkan untuk 2 bulan selanjutnya haidlnya disesuaikan dengan bulan pertama (5 hari).
Referensi : Hasyiyah al-Bajuri Juz I hal: 111, Raudloh al-Tholibin Juz I hal: 151, Ghuror al-Ba hiyah Juz I hal: 605-607.
[21] Referensi :
Al-Tahrir dan Hasyiyah al-Syarqowi Juz I hal: 154-155
[22] Referensi :
Al-Syarqowi Juz I hal: 155
1 Referensi :
Al-Syarqowi Juz I hal: 155
[23] Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 346-347
[24] Referensi :
1. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 673-675
2? Hasyiyah al-Bujarimi Cala al-Khotib Juz I hal: 347-349
[25] Referensi :
3. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 673-675
4? Hasyiyah al-Bujarimi Cala al-Khotib Juz I hal: 347-349
5? Raudloh al-Tholibin Juz I hal: 157
1 Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 349-350
[26] Referensi :
1. Hawasyi al-Madaniyyah Juz I hal: 196
2. Hasyiyah al-Bujarimi Cala al-Khotib Juz I hal: 352
3. Tuhfah al-Muhtaj dan Hasyiyah al-Syarwani Juz I hal: 633-634
[27] Keputihan: Adji Dharma dan FX. Budiyanto.hal. 3, 33, 41, 51, 63.
[28] Referensi :
I'anah al-Tholibin Juz I hal: 71-72
[29] Referensi :
1. I'anah al-Tholibin Juz I hal: 86
2. Hasyiyah al-Qulyubi Cala al-Mahali Juz I hal: 71
1 Referensi :
1. Al-Mahali Juz I hal: 101-102
2. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 645-646
[30] Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Manhaj Juz I hal: 134-135
[31] Referensi :
1. Al-Bajuri Juz I hal: 113
2. Hasyiyah al-Bujarimi ala al-Khotib Juz I hal: 353-354
[32] Referensi :
I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 49
[33] Referensi :
Hasyiyah al-Bujarimi ala al-Khotib Juz I hal: 346
[34] Referensi :
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz IV hal: 446-447
[35] Referensi :
1. Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz IV hal: 447
2. Ihya' CUlumu al-Din Juz II hal: 53
3. Fatawi al-Romli bi hamisy al-Fatawy al-Kubro Juz IV hal: 203
[36] Masing-masing adalah hasil dari kehamilan yang berbeda.
Referensi :
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz IV hal: 446
[37] Referensi :
I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 37-43
Haid Dan Problematika Wanita
                                                                                                                                                                                                                    Tgl 28 desember 2011
Disusun Oleh : Muhammad Abdul Munir El-falimbani
 
Pondok Pesantren Salafiyah
 DARUSSALAMAH
Braja Dewa, Way Jepara,
 Lampung Timur.





Haid Dan Problematika Wanita
Pengertian Haidl
Haid  atau yang biasa disebut menstruasi ,secara harfiah (lughot)mempunyai arti mengalir sedangkan menurut arti syara' ialah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluarnya secara alami (tabiat perempuan)bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit dalam rahim.
Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang dedikit, atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan, tidak dinamakan darah haidl.(1)
Hukum belajar ilmu haidl
Mengingat permasalahan haid selalu bersentuhan dengan  rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum permasalahan yang dilaminya, agar ibadah yang dia lakukan sah dan benar menurut syara'. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut , tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum-hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut(2):
  1. Fardhu 'ain bagi wanita yang sudah baligh
  2. Fardlu kifayah bagi laki laki
Catatan:
bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya, baik laki-laki ataupun perempuan untuk untuk melaksanakan sholat ketika sudah genap umur 10 tahun.disamping itu juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang diharamkan dan juga memberi pelajaran tentang hal-hal yang diwajibkan baginya ketika sudah baligh.temasuk didalamnya permasalahan haidl,nifas,dan istihadloh.ketika anak sudah baligh maka tanggung jawab orang tua sudah dianggap gugur dan beralih menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.(3)
Tanda-tanda baligh
Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi dari 4 (empat) tanda baligh dibawah ini: (4)
  1. Genap berumur 15 tahun  qomariah atau hijriyah bagi laki-laki maupun   perempuan
  2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriah bagi laki-laki dan perempuan
  3. Haidl
  4. Hamil (melahirkan)
Yang menjadi pijakan dalam penentuan umur baligh, usia minimal haidl dll adalah penanggalan hijriyah bukan masehi. Maka dari itu sudah seharusnya bagi orang tua untuk membiasakan diri menggunakan penanggalan hijriyah dalam menulis hari kelahiran bayi,bukan dengan penanggalan masehi.

Batas usia  wanita yang mengalami haidl
Batas usia minimal wanita mengalami haidl adalah 9 tahun qomariyah kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit). Sehingga darah yang keluar sebelum usia tersebut tidak dinamakan darah haidl, akan tetapi dinamakan darah istihadloh. Bila darah yang keluar sebagian pada usia haidl dan yang sebagian sebelum usia haidl maka yang dihukumi haidl hanyalah darah yang keluar pada usia haidl saja. Semisal ada wanita, usianya 9 tahun kurang 20 hari , mengeluarkan darah selama 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah yang awal lebih sedikit disebut haidl.sebab darah yang 6 hari kurang sedikit ini, keluar saat wanita tersebut sudah menginjak usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, yakni usia minimal wanita mengeluarkan haidl (5)
Contoh table wanita yang mengeluarkan darah disaat usia menginjak remaja:

Usia Saat Keluar Darah
Lama Keluar Darah
Hokum Perincian Darah
8 thn. 11 bln 14 hari lebih sedikit
12 hari
Semua haidl
8 thn. 11 bln. 10 hari
10 hari
4 hari lebih sedikit
Istihadloh,6 hari kurang
Sedikit haidl
8 thn.11 bln. 5 hari
15 hari
9 hari lebih sedikit
Istihadloh, 6 hari
Kurang sedikit haidl
8 thn
5 hari
Semua istihadloh
9 thn
10 hari
Semua haidl
Umumnya wanita mengalami haidl pada umur 12-14 th. Dan dalam permasalahan usia haidl tidak ada batas maksimalnya. Sedangkan wanita yang sudah tidak mengalami haidl ( menopause ) umumnya berumur 62 th. 1
Ketentuan Darah Haidl
Batas minimal haidl adalah sehari semalam (24 jam), dan paling lamanya haid adalah 15 hari 15 malam. Sedangkan batas minimal masa suci pemisah antara satu dengan berikutnya adalah 15 hari 15 malam. Kebiasaan masa suci selalu seirama dengan masa haidl yang dialami. Jika seorang wanita menjalani masa haidlnya hanya sehari semalam, maka kebiasaan masa sucinya 29 hari, jika masa haidlnya 6 atau 7 hari, maka kebiasaan masa sucinya 24 atau 23 hari dan seterusnya. (6) dari ungkapan "kebiasaan " dapat diambil pengertian bahwa tidak menutup kemungkinan ada wanita yang menjalani masa haidl selama 1 hari dan masa sucinya selama 15 hari  .jika setelah itu dia mengeluarkan darah lagi, maka darah itu juga dihukumi haidl dengan memandang tolak ukur masa minimal haidl dan minimal masa suci pemisah.
Setiap darah yang keluar pada usia haidl, selama minimal 24 jam dan tidak melebihi 15 hari 15 malam, secara muthlaq dihukumi haidl, biak baru pertama kali haidl ataupun sudah sudah pernah haidl dan suci, baik sama dengan kebiasaan haidl sebelumnya atau tidak, darah berupa satu warna ataupun bermacam macam warna. Keluarnya terus menerus ataupun terputus-putus asalkan masih dalam lingkup 15 hari 15 malam dari permulaan keluarnya darah.
Contoh : seorang wanita mengeluarkan darah 5 hari hitam, 3 hari merah dan 3 hari kuning, maka seluruh darah dihukumi haidl sebab keluarnya darah sudah mencapai 24 jam lebih dan tidak melebihi 15 hari 15 malam.
Apabila darah keluar secara terputus-putus dan jarak pemisahnya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka ketentuan hukunya diperinci sebagai berikut:(7)
  1. a.        jika semua darah yang keluar masih dalam lingkup 15 hari 15 malam dari permulaan keluar darah, maka semuanya dihukumi haidl. Termasuk masa terputusnya darah.(8) 
Contoh : 5 hari keluar darah, 3 hari berhenti dan 4 hari keluar darah, maka semuanya dihukumi haidl termasuk termasuk masa tidak keluar darah.
  1. b.        Jika darah kedua diluar 15 hari 15 malam dari permualaan keluarnya darah  dan masa pemisah dijumlah dengan darah pertama tidak melebihi 15 hari 15 mala, maka darah pertama dihukumi darah haidl dan darah kedua dihukumi darah fasad. 
Contoh : 3 hari keluar darah,12 hari  berhenti dan 3 hari keluar darah, maka 3 hari awall desebut darah haidl, 12 hari disebut masa pemisah dan 3 hari ahir disebut darah fasad.
Apabila masa pemisah diumlah dengan darah kedua melebihi 15 hari 15 malam, maka darah pertama dihukumi darah haidl dan darah kedua yang digunakan menyempurnakan masa suci pemisah 15 hari 15 malam, dihukumi darah fasad. Sedangkan sisa darah yang kedua yang dipergunakan untuk menyempurnakan masa suci pemisah (15 hari 15 malam), dihukumi darah haidl yang kedua, apabila sisa darah yang kedua tersebut tidak melebihi 15 hari 15 malam.
Contoh : 3 hari keluar darah 13 hari berhenti dan 8 hari keluar darah, maka 3 hari awal dihukumi darah haidl,13 hari desebut masa pemisah, 2 hari dari darah kedua dihukumi darah fasad.(untuk menyempurnakan masa suci pemisah 15 hari 15 malam).sedangkan sisanya (6hari) dihukumi darah haidl yang kedua.
Jika sisa darah yang kedua tersebut melebihi 15 hari 15 malam maka darah pertama dihukumi haidl , dan darah yang kedua yang digunakan pemisah masa suci pemisah 15 hari 15 malam, dihukumi darah fasad sedangkan sisa darah kedua tersebut dihukumi istihadlah dan perincian hukumnya disesuaikan dengan pembagian mustahadlah.
Contoh: keluar darah pertama 10 hari, berhenti selama 10 hari keluar darah yang kedua 25 hari, maka 10 hari yang pertama dihukumi haid, 10 hari saat tidak keluar darah ditambah 5 hari saat keluar darah yang kedua (sebagai penyempurna 15 hari minimal suci yang memishakan antaara dua haid),dihukumi masa suci. Sedangkan satu hari setelah itu dihukumi haidl yang kedua.dan sisanya dihukumi darah istihadloh,bila mubtadi'ah ghoiru mumaiyizah. Dan disesuaikan kebiasaanya bila mu'taddah ghoiru mumayyizah   
  1. Apabila darah yang kedua yang keluar sebagain masih dalam lingkup 15 hari 15 malam dari permualaan keluarnya darah pertama dan yng sebagian diluar 15 hari 15 malam dari keluarnya permulaan keluarnya darah pertama(sebagain darah kedua menerjang hari ke-1 dari permualaan keluarnya darah pertama), maka hal itu termasuk istihadloh. Sedangkan perincian hukmnya disesuaikan dengan pembagian mustahadhoh.(9)
Contoh: 5 hari keluar darah petama, 7 hari berhenti, 8 hari keluar darah kedua, maka contoh semacam ini termasuk mustahdhoh dan perincian hukumnya disesuaikan dengan pembagian mustahadhoh
HAL-Hal yang Harus Dilakukan Saat Datang dan Berhentinya Haidl.
 Apabila wanita yang telah memasuki usia haidl mengeluarkan darah, maka wanita terseb ut harus berhenti melakukan aktifitas yang dilarang bagi wanita yang sedang mengalami masa haidl, baik wanita tersebut sudah pernah mengeluarkan darah haidl ata u belum, baik darah yang keluar telah mencapai 24 jam atau belum. Jika darahnya terhenti, maka wanita tersebut diwajibkan melakukan aktifitas yang diwajibkan bagi orang suci (baik terhentinya setelah darah yang keluar mencapai 24 jam atau belum). Namun jika darah tersebut terhenti sebelum keluarnya mencapai 24 jam (batas minimal haid), maka untuk bersuci dia cukup untuk berwudlu saja. Berbeda jika masa keluar darahnya mencapai 24 jam, maka untuk bersuci wanita tersebut wajib mandi. Jika belum genap 15 hari (dihitung dari awal mengeluarkan darah dan terputusnya) mengeluarkan darah lagi, maka wanita tersebut harus berhenti melakukan aktifitas yan g dilarang bagi orang yang haidl. Dengan kata lain setiap wanita yang mengeluarkan darah harus berhenti melakukan segala aktifitas yang dilarang bagi orang yang sedang haidl walupun darah tersebut belum tentu dihukumi haidl. Demikian pula ketika berhenti mengeluarkan darah, wanita tersebut harus melakukan aktifitas yang diwajibkan bagi orang yang suci walaupun dimungkinkan setelah berhenti sebelum mencapai 15 hari masih mengeluarkan darah lagi. Jika memang masa berhentinya kurang dari 15 hari lalu mengeluarkan darah lagi, maka menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan, aktifitas yang dilakukan seperti sholat, puasa dan lain-lain pada saat darah terhenti dihukumi tidak sah. Sedangkan menurut sebagian pendapat, tetap dihukumi sah, karena pada kenyataannya tidak mengeluarkan darah sehingga wanita tersebut dian ggap dalam masa suci. Jika darahnya keluar tanpa henti sampai lebih dari 15 hari, maka wanita tersebut dihukumi sedang istihadhoh (10)
Catatan :
Darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara mamasukkan semisal kapuk, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah ( hanya berupa cairan bening) [11] . Namun bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning, terjadi perbedaan dian tara ulama. Ada yang mengatakan masih dihukumi darah haidl ( qoul yang kuat ), karena menganggap masih berwarna darah, disamping memandang hukum asal bahwa cairan itu keluar pada masa imkan haidl . Ada yang berpendapat bukan darah haidl, karena menganggap cairan itu tidak berwarna darah. [12]
Istihadhoh
Sebelum lebih lanjut kita membicarakan masalah ini, maka yang perlu diperhatikan ter lebih dahulu adalah mengetahui sedetail mungkin tentang sifat kuat dan lemahnya darah.
Kuat atau lemahnya darah bisa dipengaruhi oleh : [13]
  1. Warna, yang urutan kuatnya dimulai dari hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan yang terakhir keruh.
  2. Darah yang kental lebih kuat dibanding dengan yang cair.
  3.  Darah yang bau lebih kuat dibanding dengan yang tidak berbau.
    Jika sebagian darah mempunyai ciri-ciri yang menyebabkan darah tersebut kuat, sementara sebagian yang lain mempunyai ciri-ciri yang menyebabkan kuat pula, maka yang dianggap kuat adalah darah yang lebih banyak memiliki faktor yang dianggap lebi h kuat.

Contoh:
- Darah hitam, kental dan berbau dianggap lebih kuat dibanding dengan darah hitam, ken tal dan tidak berbau dan juga lebih kuat dibanding dengan darah hitam, cair dan berbau dengan Perbandingan3dan2
- Darah merah, kental dan berbau lebih kuat dibanding dengan darah hitam, cair dan tid ak berbau dengan perbandingan 2 dan 1.
Apabila kedua darah tersebut mempunyai ciri yang seimbang maka, yang dihukumi darah kuat adalah darah yang pertama kali keluar.
Contoh:
Darah pertama keluar; merah, kental dan berbau disusul dengan darah hitam, kental dan tidak berbau atau hitam, cair dan berbau. Maka, yang dihukumi darah kuat adalah darah yang pertama.
Definisi istihadloh menurut para ahli fiqh adalah darah yang keluar dari alat kelamin seorang wanita ya ng tidak sesuai ketentuan darah haidl dan nifas. Abi Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Al - Muhadzab menegasakan, apabila darah yang keluar dari alat kelamin seorang wanita melebihi batas 15 hari, maka haidl wanita tersebut telah bercampur dengan istihadloh dan identitas yang disandang
Wanita seperti ini tidak lepas dari:
  1. 1.        Mubtadiah mumayyizah
Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haidl dan darah yang keluar melebihi batas m aksimal haidl (15 hari 15 malam), serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah. Bagi wanita yang demikian ini, darah yang dihukumi haidl adalah yang kuat meskipun darah tersebut keluarnya lebih akhir, dengan syarat :
  1. Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 jam).
  2. Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam.
  3. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam dan keluar secara terus-menerus. [14]

Syarat yang ketiga ini diberlakukan jika ada darah kuat yang sama dengan darah pertama keluar lagi dan darah keluar minimal 30 hari, sebab syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat yang kedua dihukumi darah haidl (bukan untuk menentukan haidl terhadap darah kuat pertama) dan masa keluar darah lemah dihukumi sebagai pemisah diantara dua haidl. Sedangkan jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak diberlakukan (wanita seperti ini masih dihukumi mumaiyyizah dengan hanya membutuhkan syarat ke-1 dan 2). [15]
Contoh:1
Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sbb:
Darah kuat  : 5 hari 
Darah lemah : 25 hari
Maka 5 hari dihukumi darah haidl, dan 25 hari istihadloh.
Contoh: 2 
Darah kuat : 3 hari
Darah lemah : 16 hari
Darah kuat : 7 hari
Maka darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haidl dan darah lamah dihukumi istihadhoh

Contoh: 3
Darah kuat : 10 hari Darah lemah : 10 hari
Maka 10 hari darah kuat dihukumi haidl, 10 hari darah lemah dihukumi istihadhoh.
Selanjutnya bila 3 syarat di atas tidak terpenuhi, maka ia termasuk dalam katagori Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah yang akan dijelaskan nanti.  Langkah yang harus dilakukan oleh Mubtadiah Mumayyizah pada bulan pertama adalah tidakmandi (besar) terlebih dahulu sampai 15 hari dan setelah itu dia berkewajiban mengqodlo' sholat yang ditinggalkan saat mengeluarkan darah lemah.untuk bulan kedua dan seterusnya dia tidak perlu lagi menunggu sampai 15 hari,namun wajib mandi diasaat ia melihat perpindahan darah dari kuat ke darah lemah.(16)
  1.  Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah  
Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haidl. Dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna, atau lebih dari satu warna namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah . Haidl wanita seperti ini hanyalah sehari semalam dan masa sucinya selama 29 hari untuk tiap bulannya kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai menge luarkan darah. Apabila tidak ingat, maka dia tergolong Mustahadloh Mutahayyiroh . [17]
Contoh: :
a. Seorang wanita mengeluarkan darah yang sifatnya sama satu bulan penuh, maka yang dih ukumi haid 1hari1 malam.
b. Seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama 16 hari, kemudian darah lemah, maka ya ng dihukumi haidl adalah 1 hari 1 malam.
c. Seorang wanita mengeluarkan darah kuat selama 1 hari kemudian darah lemah selama 1 hari demikian terus bergantian selama satu bulan, maka yang dihukumi haidl hanya 1 hari 1 malam dan darah selanjutnya dihukumi istihadhoh, karena darah l emah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus menerus. Langkah yang harus dilakukan oleh Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah pada bulan pertama sama dengan apa yang dilakukan oleh Mubtadiah Mumayyizah , hanya saja dia wajib mengqodlo' sholat selama 14 hari yang wajib ditinggalkannya untuk bulan pertam a, setelah itu pada bulan kedua dan seterusnya dia wajib mandi setelah darah yang keluar mencapai 1 hari 1 malam dan wajib menjalankan segala aktifitas ibadahnya. [18]
  1.  Mu'tadah Mumayyizah  
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci, dan mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat mubtadi'ah Mumayyizah.
Mengenai hukumnya adalah sebagaimana Mubtadi'ah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah dihukumi istihadloh, Kecuali jika diantara keluarnya darah yang kuat dan lemah dipisah oleh Aqolluttuhri (masa minimal sucil15 hari), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan h aidlnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi haidl. Dan darah lemah ditengahnya dihukumi istihadloh. [19]
Contoh: 1

Seorang wanita kebiasaan haidlnya 5 hari kemudian m engeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian:
Darah kuat : 12 hari
Darah lemah : 15 hari
Maka haidlnya adalah 12 hari, dan 15 hari dihukumi istihadloh.
Contoh: 2  
Seorang wanita yang kebiasaan haidlnya 3 hari, mengeluarkan darah selama 21 hari, de ngan perincian: Darah lemah : 19 hari
Darah kuat : 2 hari
Maka haidlnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya, dan 2 hari terakhir. Karena darah 2 hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqollu thuhri (15 hari 15 malam). sedangkan darah 16 hari ditengah tengah, dihukumi istihadloh. Langkah yang harus dilakukan oleh Mu'tadah Mumayyizah pada bulan pertama dan bulan bulan selanjutnya sama dengan Mubtadi'ah Mumayyizah.
  1. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li` Adatiha Qodron Wa waktan.  

Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl, dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna, atau lebih dari satu warna namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah , serta dia masih ingat betul mulai dan sampai kapan kebiasaan haidl yang ia jalani. Untuk Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li` Adatiha Qodron Wa Waktan yang dijadikan pedoman dalam menentukan haidl dan sucinya adalah kebiasaan haidl dan suci yang telah dialaminya, jika kebiasaan haidlnya tidak berubah-rubah. [20]

Contoh:
Kebiasaan haidl seorang wanita 5 hari diawal bulan dan masa sucinya selama 25 hari. Kemudian dia mengeluarkan darah Istihadloh yang tidak bisa dipilah antara yang kuat dan yang lemah, atau bisa dipilah akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah, maka untuk wanita seperti ini yang dihukumi haidl adalah darah yang keluar 5 hari pertama.Apabila adat haidlnya berubah-ubah maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Jika perubahan adat haidlnya berjalan runtut secara teratur selama minimal dua kali putaran dan dia ingat betul lamanya masa perputaran adat haidlnya, maka haidlnya disesuaikan dengan masa putaran yang terjadi pada saat itu. [21]

Contoh:
Pada bulan pertama seorang wanita mengeluarkan darah haidl 3 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 7 hari, bulan keempat 3 hari, bulan kelima 5 hari, bulan keenam 7 hari, kemudian pada bulan yang ketujuh dan seterusnya dia mengalami Istihadloh, maka haidl pada bulan ketujuh selama 3 hari, bulan kedelapan 5 hari dan bulan kesembilan 7 hari. b. Jika adat haidlnya sampai dua putaran namun tidak teratur atau teratur namun tidak sampai dua putaran dan dia masih ingat lamanya masa haidl terakhir yang dia alami sebelum Istihadloh, maka haidlnya disesuaikan dengan masa haidl terakhir tersebut. [22]
Contoh:1
Pada bulan pertama seorang wanita mengeluarkan darah haidl selama 3 hari, bulan kedu a 5 hari, bulan ketiga 7 hari dan pada bulan keempat 7 hari. Kemudian pada bulan kelima haidlnya 3 hari, bulan keenam 5 hari dan pada bulan ketujuh dia mengala mi Istihadloh, maka haidlnya untuk bulan ketujuh dan bulan-bulan seterusnya, (selama masih mengalami Istihadloh) adalah 5 hari.
Contoh: 2  
Bulan pertama seorang wanita mengeluarkan darah haidl selama 3 hari, bulan kedua 5 h ari, bulan ketiga 7 hari dan pada bulan keempat dia mengalamii Istihadloh, maka haidlnya untuk bulan keempat ini dan selanjutnya ( selama masih mengalami Istihadloh ), adalah 7 hari.
  1. Jika adat haidlnya runtut secara teratur dalam satu putaran atau dua putaran, namun lupa adat putaran h aidl dan masa haidl yang terakhir sebelum istihadloh, namun ia masih ingat jumlah bilangan haidl sebelumnya maka dia harus melakukan sebagaimana co ntoh dibawah ini: Seorang wanita pada bulan pertama mengeluarkan darah haidl selama 7 hari, bulan kedu a 5 hari, bulan ketiga 3 hari, bulan keempat 7 hari dan bulan kelima 5 hari. Kemudian dia mengalami Istihadloh dan tidak ingat betul berapa lamanya masa haidl yang dialaminya pada bulan pertama d an seterusnya namun dia ingat jumlah haidlnya. Maka dia harus mandi (besar) dalam satu bulan tiga kali yaitu, diakhir hari ketiga, diakhir hari kelima dan diakhir hari ketujuh. Dalam masa yang memisahkan antara mandi pertama dan kedua, dan ketiga dia dihukumi Mutahayyiroh yang berarti dia harus berhati-hati dengan tetap melakukan sholat dan lainya seperti ketika dalam keadaan suci dan dia tidak boleh melakukan senggama serta membaca al-qur-an (selain bacaan untuk sholat) seperti layaknya sedang haidl. 1
  2. Jika adat haidlnya tidak runtut secara teratur, atau teratur (dalam satu putaran ata u dua putaran) namun dia lupa berapa lama masa haidl terakhir yang dialaminya sebelum Istihadloh dan jumlah bilangan haidl sebelumnya. Semisal, pada bulan pertama dia mengeluarkan darah haidl selama 3 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 7 hari dan bulan keempat 7 hari. Kemudian pada bulan kelima 3 hari (sebagaimana semula ), bulan keenam 5 hari, dan bulan ketujuh dia mengalami Istihadloh serta dia tidak tahu persis berapa jumlah bilangan haidl sebelumnya dan berapa lama masa haidl terakhir sebelum Istihadloh, maka dihukumi Mutahayyiroh.
  3. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li`Adatiha Qodron Wa Waqtan.
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl, darah yang keluar melebihi batas maksimal haid l (15 hari 15 malam), dalam satu warna atau lebih dari satu warna, namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah serta ia lupa mulai dan sampai kapan masa haidl yang pernah dialaminya. Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyirohl muhayyaroh l muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut: [23] Haram baginya untuk:

1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut .
2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al-Qur'an.

5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan di luar masj id.
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan menetes di masjid. Dan dia dihukumi sebagaimana orang         yang suci, dalam masalah:
1. Sholat, baik fardlu atau sunah.
2. Thowaf, baik fardlu atau sunah
3. Berpuasa, baik fardlu atau sunah.
4. I'tikaf.
5. Tholaq (dicerai).
6. Mandi.
Selanjutnya apabila dia tidak ingat sama sekali kapan mulai berhentinya waktu haidl yang pernah dialaminya, maka disaat hendak melakukan sholat dia harus mandi terlebih dahulu. Jika dia masih ingat semisal, waktu berhentinya haidl yang pernah d ialaminya tepat disaat matahari terbenam, maka dia hanya berkewajiban mandi pada waktu matahari terbenam saja.
Adapun cara melaksanakan puasa Romadhon adalah disamping berkewajiban melakukan puasa satu bulan penuh dibulan romadlon (29l30 hari), dia juga berkewajiban lagi melaksanakan puasa selama satu bulan penuh (30 hari), Dengan cara puasa tersebut, dapat diantisipasi segala kemungkinan yang terjadi padan ya yaitu: [24] Mungkin saja dia sebenarnya haidl 15 hari 15 malam (batas maksimal haidl), sehingga semisal Romadlon 29 hari, puasa yang sah adalah 13 hari, sebab seumpama haidlnya mulai tanggal 1 siang, haidl terebut akan berakhir pada tanggal 16 siang. Dan seumpa ma haidlnya mulai tanggal 2, maka akan berakhir tanggal 17, dan seterusnya. Sehingga puasa yang sah tetap 13 hari. Jadi sama halnya, 29 dikurangi 16 hari = 13 h ari, puasa yang 13 hari ini, sah secara yaqin. Bila Romadlon berumur 30 hari maka sama halnya: 30 dikurangi 16 hari = 14 hari, puasa yang 14 hari ini, sah secara yaqi n. Dari tata cara puasa tersebut, ia masih mempunyai hutang puasa 2 hari, baik usia rom adlon 29 ataupun 30 hari. Dengan kalkulasi sebagai berikut: Jika usia Romadlon 29 hari, maka 13 (29-16) + 14 (30-16) = 27.Jika usia Romadlon 30 hari, maka 14 (30-16) + 14 (30-16) = 28. Sedangkan cara mengqodloi puasa dua hari tersebut adalah dengan melakukan puasa 3 ha ri berturut-turut kemudian berhenti (tidak puasa) selama 12 hari berturut- turut. Setelah itu puasa lagi 3 hari berturut-turut. [25]. Seandainya wanita semacam ini mempunyai hutang puasa satu hari, maka cara mengqodho' inya adalah dengan puasa 1 hari, berhenti (tidak puasa) 1 hari, kemudian  berhenti lagi 13 hari, dan puasa lagi 1 hari (tepatnya pada hari ke-17 dari puasa pe rtama).
  1. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li`Adatiha Qodron La Waqtan. 
Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl, darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam), dalam satu warna atau lebih dari satu warna, namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah serta dia hanya ingat kebiasaan lamanya masa haidl yang dialaminya akan tetapi dia lupa kapan mulainya. Langkah yang harus dilakukan oleh Mustahadloh semacam ini adalah pada waktu yang diyakini haidl, dia harus menjahui hal-hal yang menjadi larangan untuk wanita yang sedang haidl, dan pada waktu yang diyakini suci dia boleh melakukan hal-hal yan g diperbolehkan bagi wanita yang dalam keadan suci. Sedangkan pada waktu yang masih dimungkinkan suci atau haidl dia dihukumi seperti wanita Mutahayyiroh. 1
Contoh :
Dia ingat bahwa haidl dialaminya selama 5 hari dalam 10 hari pertama. Hanya saja dia sama sekali tidak ingat mulai tanggal berapa dia mengalami haidl. Yang masih diingat adalah pada tanggal satu dia masih dalam keadaan suci. Maka tanggal satu tersebut dihukumi yakin suci, kemudian pada tanggal dua sampai lima adalah masa yang dimungkinkan suci dan haidl, selanjutnya pada tanggal enam diyakini haidl. Untuk tanggal tujuh sampai sepuluh adalah masa yang mungkin haidl dan suci dan pada tanggal sebelas sampai akhir bulan dihukumi yakin suci.
  1. Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Waqtan La Qodron.
Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl darah yang keluar melebihi batas maks imal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna, namun darah yang keluar tidak memenuhi kriteria yang ada pada Mubtadiah Mumayyizah serta dia hanya ingat waktu mulai kapan dia mengalami haidl dan tidak ingat sampai kapan kebiasaan haidl yang dialaminya berhenti. Langkah yang harus dilakukan oleh Mustahadloh semacam ini sama dengan Mu`tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Qodron La Waqtan.
 Contoh:
Dia ingat bila pada tanggal 1 mulai mengalami haidl, akan tetapi dia tidak ingat sam pai kapan haidl tersebut berhenti. Maka yang dihukumi yakin haidl adalah pada tangga l 1 tersebut dan tanggal 2 sampai 15 adalah masa mungkin untuk haidl dan suci. Pada ta nggal 1 yang berupa masa yang diyakini haidl, dia harus menjauhi hal-hal yang menjadi larangan bagi wanita haidl. Sedangkan dimasa yang mungkin terjadi haid dan s uci (tanggal 2 sampai 15) dia dihukumi sebagaimana wanita Mutahayyiroh yang berarti dia harus berhati-hati sebagaimana diatas. Adapun untuk tanggal 16 sampai akhir bulan dia dihukumi yakin suci.
Nifas  
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan walaupun sedikit dengan syarat antara melahirkan dan mengeluarkan darah tersebut tidak dipisah oleh masa 15 hari 15 malam. Oleh karena itu, jika ada wanita sehabis melahirkan, mengeluarkan darah setelah 15 hari 15 malam dari kelahiran, maka wanita tersebut dihukumi tidak mengalami nifas sama sekali. Adapun darah tersebut bisa dikategorikan darah haid bil a memenuhi ketentuan-ketentuan haidl. [26]
Minimalnya masa nifas adalah sebentar walaupun sekejap, pada umumnya 40 hari 40 malam dan maksimalnya 60 hari 60 malam . Penghitungan maksimal masa nifas (60 hari 60 malam), dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari ra him (sempurnanya melahirkan). Sedangkan hukum-hkum yang berkaitan dengan nifas beraku mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah tersebut keluar sebelum 15 ha ri dari kelahiran bayi. Darah yang keluar dari alat kelamin seorang wanita setelah melahirkan selama masih dalam lingkup 60 hari, disebut darah nifas baik terus manerus atau terputus-putus dengan catatan, bila terputusnya tidak sampai 15 hari 15 malam. Jika terputusnya men capai 15 hari 15 malam, baik antara melahirkan dengan keluarnya darah atau antara keluarnya darah yang pertama dengan darah yang kedua dan seterusnya, maka darah yang keluar setelah terputus 15 hari 15 malam tidak disebut darah nifas, akan tetapi disebut darah haidl kalau memang memenuhi ketentuan-ketentuan darah haidl.

Contoh:
? Ada seorang wanita yang setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 5 hari, kemudia n terputus selama 10 hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 5 hari dan terputus lagi selama 10 hari. Demikian seterusnya sampai 60 hari. Maka semua darah yang keluar disebut dengan nifas.
? Ada seorang wanita yang setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 5 hari dan terputus selama 15 hari. Kemudian mengeluarkan darah lagi selama 10 hari. Maka darah yang keluar selama 5 hari pertama disebut nifas, sedangkan yang keluar selama 10 hari kedua disebut darah haidl. Adapun masa terputus yang mencapai 15 hari disebut masa suci yang memisahkan antara nifas dan haidl, sedangkan masa terputus yang belum mencapai 15 hari dihukumi nifas menurut pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Sehingga jika wanita te rsebut melaksanakan puasa atau sholat pada saat terputusnya darah tersebut, maka dianggap tidak sah dan wajib mengqodlo` puasa yang telah ia laksanakan pada saat itu. Sedang untuk sholatnya tidak wajib diqodlo`.
Keputihan dan Cairan yang keluar dari Vagina.
Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang ditimbulkan infeksi jamur. Dalam ilmu kedokteran disebut jamur Candida. Kehangatan dan kelembaban vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk tumbuhnya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning- kuningan. Biasanya rasanya gatal, membuat vagina meradang dan luka. Penyebab timbulnya keputihan di antaranya:
 a. Menopause. Yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl. Sebab dengan aktif keluar haidl, ada caira n yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.
b. Pil penghambat ataupun penyubur kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangiketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.
c. Efek dari Kontrasepsi dalam rahim.
d. Stress.
e. Celana yang terbuat dari Nilon.
f. Celana ketat.
g. Sabun bubuk pembersih.
Cara Pengobatan keputihan di antaranya:
a. Mendatangi dokter atau Klinik khusus.
b. Ramuan-ramuan alami. [27]

Seperti merendam kurang lebih 8 butir bawang putih dalam air cuka selama dua hari sa mpai minyak bawang terurai. Kemudian ambil satu sendok makan dan campur dengan kurang lebih setengah liter air. Gunakan dua hari sekali dalam satu minggu un tuk pembersih vagina. Atau satu butir bawang putih diiris jadi dua. Lalu dibungkus dalam kain ayakan. Masu kkan dalam vagina dan biarkan selama kira kira semalam.
Perlindungan diri dari Keputihan di antaranya:
a. Memelihara kesejukan daerah genital (sekitar vagina).
b. Menjaga kebersihan.
c. Mencuci pakaian dengan air mendidih, tanpa sabun.
d. Menjauhi aktifitas secara berlebihan.
Apakah getah vagina termasuk darah haidl ?
Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa, haidl adalah darah yang keluar dari urat ( otot) yang pintunya terdapat pada penghujung uterus (pangkal rahimlaqso al-rohmi) yang punya warna, sifat dan masa yang khusus. Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus (adna al-rohmi) di luar masa haidl. [28] Dengan demikian getah vagina dan keputihan, bukanlah darah haidl dan istihadloh. Karena keluar dari luar anggota tersebut. Yang dalam istilah fiqih dikatagorikan Ruthubatul Farji (cairan farji), dan hukumnya sebagaimana berikut: [29]
1. Bila keluar dari balik liang farji (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu, sebab keluar dari dalam tubuh.
2. Bila keluar dari liang farji (anggota farji yang tidak wajib dibasuh ketika istinja' dan masih terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama.

3. Bila keluar dari luar liang farji (anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.
Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji bukan darah haid l, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut dihukumi najis (keluar dari dalam tubuh), maka harus disucikan saat mau wudlu dan sholat. Dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti istihadloh dan tata cara bersuci serta ibadahnya akan dijelaskan dalam fasal berikut ini.
1 Mengqodlo` Ibadah Yang Ditinggalkan Semasa Haidl atau Nifas
Seorang wanita yang sedang haidl atau nifas tidak wajib meng qodlo`i semua ibadah yang ditinggalkanya kecuali puasa, begitu pula sholat yang ditinggalka nya pada saat darah haidl keluar setelah masuknya waktu sholat yang cukup untuk melakukan sho lat dengan singkat (2 rokaat) bagi wanita normal dan ditambah waktu yang cukup untuk digunakan bersuci bagi wanita yang tidak diperbolehkan bersuci sebelum masuknya waktu sholat, seperti wanita yang terus menerus hadast (seperti mustahadhoh atau orang beser) atau wanita yang bersuci dengan tayammum. Sedangkan bila ternyata tidak demikian, maka tidak diwajibkan meng qodlo`i sholat. Apabila berhentinya darah haidl atau nifas berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar), maka sholat tersebut wajib dikerjakan baik dengan ada' atau Qodho', begitupula sholat sebelunya yang bisa dijama'.
 Contoh: 1
Waktu untuk sholat maqhrib telah masuk sampai 15 menit. Sebelum melakukan sholat ternyata darah haidl atau nifas keluar, maka yang wajib di qodlo`i setelah suci hanya sholat maqhrib saja sebab waktu 15 menit itu sudah cukup digunakan melaksanakan sholat.

Contoh: 2
Tepat jam 09.00 darah haid atau nifas keluar, sepekan kemudian darah haid atau nifas berhenti pada waktu sholat ashar , sementara waktu sholat ashar hanya cukup untuk melakukan takbirotul ihrom, maka yang wajib di qodlo' adalah sholat ashar dan sholat dzuhur sebelumnya, sebab sholat dhuhur bisa dijama dengan ashar, Demikian pula apabila darah berhenti pada waktu sholat Cisya', maka sholat magrib sebelumnya juga wajib diqodho'.

Tata Cara Bersuci dan Sholat Bagi Mustahadloh dan Wanita yang Mengalami Keputihan atau Keluar Cairan.
Bagi wanita yang mengalami istihadloh, atau selalu hadats (da'imul hadats), seperti selalu keluar cairan atau keputihan dari dalam tubuh, maka ketika mau sholat harus mengikuti aturan berikut ini: [30]1. Membersihkan farji dari najis yang keluar.

2. Menyumbat farji dengan semacam kapuk. Hal ini harus dilakukan ketika ia tidak merasa kan sakit saat disumbatdan pada waktu puasa, hal ini harus dihindari pada siang hari, karena akan menyebabkan batal nya puasa.
Dalam menyumbat farji, tidak dianggap cukup bila penyumbatnya hanya dimasukkan pada anggota farji yang tidak wajib disucikan saat istinja'. Namun harus masuk ke dalam. Agar ketika sholat, ia tidak dihukumi membawa sesuatu yang bertemu dengan najis. Dan jika darah terlalu deras keluar sehingga tembus diluar penyumbat, maka tidak apa-apa karena dlorurot.
3. Wudlu dengan muwalah (terus-menerus), yaitu dalam membasuh anggota wudlu anggota yang dibasuh sebelumnya masih basah (belum kering). Dan niatnya adalah: Maksudnya, niat berwudlu agar diperbolehkan melakukan sholat, tidak boleh dengan niat menghilangkan hadats.

4. Segera melaksanakan sholat. Hanya saja boleh menundanya karena untuk melakukan hal-h al yang terkait dengan kemaslahatan sholat. Seperti menutup aurot, menjawab adzan, menanti jama'ah dan lain lain.
Semua tata cara di atas dilakukan secara berurutan dan setelah masuk waktu sholat. J ika salah satunya tidak terpenuhi atau mengalami hadats yang lain, maka harus diulangi dari awal. Tatacara tersebut harus dilakukan setiap akan melaksanakan sholat fardlu. Sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak boleh digunakan untuk dua sholat, kecuali sholat sunah, maka boleh berulang-ulang.
Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Wanita yang Sedang Haidl atau Nifas
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita ketika mengalami haidl atau nifas adalah sebagai berikut:
1. Sholat (fardlu atau sunah)
2. Sujud syukur dan tilawah
3. Puasa (wajib atau sunah)
4. Thowaf (wajib atau sunah)
5. Membaca Al-Qur'an dengan tanpa niat dzikir
6. Menyentuh atau membawa Mushhaf (Al-Quran)
7. Berdiam diri dalam Masjid
8. Lewat dalam Masjid bila hawatir ada darah yang menetes pada masjid
9. Dicerai bagi selain Mutahayyiroh
10. Bersetubuh atau bersentuhan kulit antara lutut dan pusar

Melahirkan
Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit (waktu jima' dan melahirkan). Mas a itu terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah. Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan. Dan pa ling lamanya adalah empat tahun. [31] Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah masa enam bulan lebih sedikit setelah pernikahan, maka nasabnya ikut kepada suami. Demikian pula jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat. Hal ini terhitung dari masa mungkinnya hamil atau wafat. Berbeda jika lahir sebelum masa enam bulan setelah pernikahan atau setelah empat tahun dariperceraian atau wafat, maka nasabnya tidak kepada suami. [32] Bulan yang dibuat ukuran minimal, umum dan maksimalnya masa hamil adalah 30 hari, ti dak memakai bulan penanggalan. [33]
Aborsi (pengguguran bayi)
Aborsi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukum nya haram. Sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajihlkuat) hukumnya haram. Sedangkan menurut Imam Romli hukumnya tidak haram.[34]
 Penggunaan alat Kontrasepsi

Menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adal ah sebagai berikut:
a. Apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.
b. Apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur,maka hukumnya makruh.
c. Apabila penggunaan alat itu untuk memperpanjang jarak kehamilan, dan dilatar belakan gi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, hawatir terlantarnya anak dan lain-lain, maka hukumnya tidak makruh. [35]
Bayi kembar
Dua bayi dihukumi kembar, jika jarak antara bayi pertama dan kedua tidak lebih dari minimal masa hamil. Sedangkan jika jaraknya genap enam bulan atau lebih, maka tidak dinamakan bayi kembar. [36]

Iddah
Iddah adalah masa penantian seorang wanita untuk mengetahui keadaan rahimnya atau semata hanya untuk melaksanakan ritual yang bersifat dogmatif (taabbudi). [37] Faktor yang menyebabkan wanita wajib menjalani masa iddah adalah sebagai berikut:Ditinggal mati suaminya, baik pernah disetubuhi oleh suaminya yang telah mati tersebut atau belum. Sedangklan masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari, baik wanita tersebut masih dalam usia haid atau sudah memasuki masa menopause, baik belum baligh atau sudah lanjut usia. 1?

 Karena diceraikan oleh suaminya. Wanita yang diceraikan oleh suaminya, jika sudah pe rnah disetubuhi atau dimasuki oleh spermanya, maka wajib melaksanakan iddah. Akan tetapi jika perceraian terjadi, sementara suaminya belum pernah menyetub uhi atau memasukkan spermanya, maka bagi istrinya tidak ada masa iddah.2?
Sebab wathi subhat (hubungan biologis yang tidak disertai dengan kepastian apakah betul pasanganya itu suaminya atau buka n) atau memasukkan sperma orang lain dengan syubhat (tidak mengerti jika sperma tersebut ternyata bukan milik suami). Bagi wanita yang mengalami hal tersebut diatas juga diwajibkan menjalani masa iddah. 3?

Adapun masa iddah seorang wanita dicerai atau disetubuhi dengan syubhat adalah selama tiga masa persucian bagi wanita yang masih mengalami haid dan tiga bu lan bagi wanita yang masih belum memasuki usia haidl atau sudah bebas dari masa haid. Un tuk wanita hamil masa iddahnya sampai melahirkan, baik karena cerai, wathi syubhat atau ditinggal mati suami.
[1] Referensi :
1. Fathu al-Qorib dan Hasyiyah al-Bajuri Juz I hal: 113
2. Fathu al-Wahab dan Hasyiyah al-Jamal Juz I hal: 246-247
3. Hasyiyah al-Jamal Juz I hal: 242
4. Al-Madzahib al-Arba'ah Juz I hal: 126-127
5. Al-Bahru al-Roiq fi Furu' al-Hanafiyyah Juz I hal: 330-331
[2] Referensi :
1. Al-Iqna' Bi-Hamisyi al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 367
2. I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 80
3. Fathu al-Mu'in bi I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 80-81
4. Ta'limu al-Muta'allim hal:4
5. I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 181
[3] Referensi :
1. Sulam al-Taufiq dan Is'ad al-Rofiq Juz I hal: 72-73
2. Nihayah al-Zain hal: 11
[4] Referensi :
1. Al-Mahali Juz II hal: 300-301
2. Nihayah al-Muhtaj Juz IV hal: 357-358
[5] Referensi :
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz I hal: 235-236
1 Referensi :
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi Juz I hal: 456-457
[6] Referensi :
1. Fathu al-Wahab Juz I hal: 26
2. Mughni al-Muhtaj Juz I hal: 113
[7] Referensi :
1. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 655-657
2. Hasyiyah Ibnu Qosim Syarh al-Bahjah Juz I hal: 575-576
[8] Sebetulnya ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam menghukumi masa tidak keluar darah pada saat haidl atau nifas yang tidak melebihi batas maksimalnya. Sementara keluarnya haidl atau nifas secara terputus-putus (kadang keluar darah, kadang tidak). Pendapat yang kuat ( qoul As-Sahbi ) menghukumi haidl. Dan sebagian ulama' yang lain menghukumi suci ( qoul Talfiq ) (Bughyah al-Mustarsyidin hal: 31)
[9] Referensi:
Roudlotu al-Tholibin juz I hal: 166
[10] Referensi :
Al-Muhadzab Juz I hal: 39
[11] Referensi :
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi Juz I ha: 458
[12] Referensi :
Mughni al-Muhtaj Juz I hal: 113
[13] Referensi :
1. Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 341
2. Al-Mahali dan hasyiyah Qulyubi Juz I hal: 102-103
[14] Referensi :
Hasyiyah al-Jamal Cala al-Manhaj Juz I hal: 248-249
[15] Referensi :
Ghuror al-Bahiyah dan Hasyiyahnya Juz I hal: 586,587 dan 594
[16] Referensi :
Roudloh al-Tholibin Juz I hal: 142-143
[17] Referensi :
Al-Mahali dan Hasyiyah CUmairoh Juz I hal: 104
[18] Referensi :
Roudlotu al-Tholibin Juz I hal: 144-145
[19] Referensi :
1. Al-Mahali Juz I hal: 105
2. Syarhu al-Roudl Juz I hal: 104-105
3. Fathu al-Jawad Juz I hal: 84-85
[20] P erlu diketahui bahwa adat haidl yang bisa dijadikan acuan tidak harus diambil dari pengadatan haidl yang normal akan tetapi
juga bisa diambil dari pengadatan haidl lewat tamyiz.

Contoh: keluar darah hitam 5 hari, darah merah 25 hari, darah hitam 2 bulan, maka haidlnya untuk bulan pertama adalah 5 hari suci 25 hari (masa keluar darah merah). Sedangkan untuk 2 bulan selanjutnya haidlnya disesuaikan dengan bulan pertama (5 hari).
Referensi : Hasyiyah al-Bajuri Juz I hal: 111, Raudloh al-Tholibin Juz I hal: 151, Ghuror al-Ba hiyah Juz I hal: 605-607.
[21] Referensi :
Al-Tahrir dan Hasyiyah al-Syarqowi Juz I hal: 154-155
[22] Referensi :
Al-Syarqowi Juz I hal: 155
1 Referensi :
Al-Syarqowi Juz I hal: 155
[23] Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 346-347
[24] Referensi :
1. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 673-675
2? Hasyiyah al-Bujarimi Cala al-Khotib Juz I hal: 347-349
[25] Referensi :
3. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 673-675
4? Hasyiyah al-Bujarimi Cala al-Khotib Juz I hal: 347-349
5? Raudloh al-Tholibin Juz I hal: 157
1 Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Khotib Juz I hal: 349-350
[26] Referensi :
1. Hawasyi al-Madaniyyah Juz I hal: 196
2. Hasyiyah al-Bujarimi Cala al-Khotib Juz I hal: 352
3. Tuhfah al-Muhtaj dan Hasyiyah al-Syarwani Juz I hal: 633-634
[27] Keputihan: Adji Dharma dan FX. Budiyanto.hal. 3, 33, 41, 51, 63.
[28] Referensi :
I'anah al-Tholibin Juz I hal: 71-72
[29] Referensi :
1. I'anah al-Tholibin Juz I hal: 86
2. Hasyiyah al-Qulyubi Cala al-Mahali Juz I hal: 71
1 Referensi :
1. Al-Mahali Juz I hal: 101-102
2. Tuhfah al-Muhtaj Juz I hal: 645-646
[30] Referensi :
Hasyiyah al-Bujairimi Cala al-Manhaj Juz I hal: 134-135
[31] Referensi :
1. Al-Bajuri Juz I hal: 113
2. Hasyiyah al-Bujarimi ala al-Khotib Juz I hal: 353-354
[32] Referensi :
I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 49
[33] Referensi :
Hasyiyah al-Bujarimi ala al-Khotib Juz I hal: 346
[34] Referensi :
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz IV hal: 446-447
[35] Referensi :
1. Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz IV hal: 447
2. Ihya' CUlumu al-Din Juz II hal: 53
3. Fatawi al-Romli bi hamisy al-Fatawy al-Kubro Juz IV hal: 203
[36] Masing-masing adalah hasil dari kehamilan yang berbeda.
Referensi :
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj Juz IV hal: 446
[37] Referensi :
I'anah al-Tholibin Juz IV hal: 37-43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar